Bareskrim Kembali Periksa Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan Hari Ini

riana rizkia
Polisi kembali memanggil Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kembali memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada hari ini. Dia akan dimintai keterangan tambahan terkait kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB (Firli Bahuri) yang dischedulkan pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (5/12/2023).

Sebelumnya, penyidik gabungan memeriksa Firli pada Jumat (1/12/2023). Pada pemeriksaan pertama itu, Firli Bahuri dicecar sebanyak 40 pertanyaan selama 10 jam mulai pukul 09.00 -19.00 WIB.

"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Jumat (1/12).

Arief menjelaskan, ada tujuh poin yang dititikberatkan. Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
18 jam lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris

1 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

1 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

4 hari lalu

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Batam Basri Lewaimang, Belasan Rumah hingga Kapal Pesiar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal