Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Milik 2 Oknum TNI

riana rizkia
Barang bukti ekstasi dari 2 oknum TNI dimusnahkan. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan penangkapan empat orang tersangka.

Dua tersangka di antaranya oknum anggota TNI, kurir narkotika asal jaringan Malaysia. Penangkapan itu dilakukan pada 5 Desember 2022 lalu.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan, dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi. Agenda tersebut dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara, dan turut dihadiri oleh jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.

"Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," kata Krisno dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Krisno merinci kronologi pengungkapan kasus tersebut, yakni awalnya pada Oktober 2022, anggota Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, menerima informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 jam lalu

Bareskrim Usut 95 Korporasi terkait Karhutla di 10 Provinsi, Ini Sebarannya

13 jam lalu

Terungkap! Ini Penyebab Wabah HIV Menggila di Fiji hingga Ditetapkan Darurat Nasional

2 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

2 hari lalu

David Pajung Sebut Polisi Harus Buktikan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat Picu Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal