Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Milik 2 Oknum TNI

riana rizkia
Barang bukti ekstasi dari 2 oknum TNI dimusnahkan. (Foto: Ilustrasi)

Menurut Krisno, tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang. Hingga akhirnya penyidik menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima sabu di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Jalan Pemuda No 22, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan," ucapnya. 

Atas pengungkapan kasus tersebut, masyarakat yang terselamatkan dari sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari. 

Lalu dari ekstasi sebanyak 40.000, sebanyak 40.000 orang terselamatkan dengan asumsi 1 pil ekstasi untuk 1 orang per hari. Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340.000 orang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Kapal Induk USS Gerald R Ford AS Tiba di Karibia, Siap Serang Venezuela?

Internasional
3 hari lalu

Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba

Internasional
5 hari lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Mantan Kepala Kepolisian Nasional Filipina

Nasional
6 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal