Bareskrim Tangkap Pegiat Medsos Palti Hutabarat terkait Dugaan Sebar Hoaks

Riyan Rizki Roshali
Bareskrim menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat. (Foto: Ilustasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Palti diduga menyebarkan rekaman Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara agar memenangkan pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti Hutabarat ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri.

“Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri,” kata Trunoyudo kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).

Dia belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan dari Palti Hutabarat tersebut. Ia mengatakan saat ini masih dilakukan penyidikan terkait perkara tersebut.

“Namun akan kami jelaskan lagi, jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya,” pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Nasional
4 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal