Bareskrim Tetapkan Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Pencucian Uang

Puteranegara Batubara
Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, digelandang ke sel tahanan fFoto: Rahmat Ilyasan/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wahyu Kenzo juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Polresta Malang.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (30/3/2023).

Whisnu menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan penyidikan tersendiri yang dilakukan Bareskrim Polri. Pengusutannya berbeda dengan yang dilakukan Polres Malang Kota.

"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang, juga di Bareskrim," ujar Whisnu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

13 hari lalu

Kombes Fahrurozi Bantah Tudingan Penipuan Tambang Emas, bakal Laporkan Balik WN Malaysia

26 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

28 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal