Dalam pengiriman tersebut, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka bernama SA yang merupakan pemilik sekaligus mengirimkan paket dari Batam.
Kepada penyidik, tersangka kemudian menjelaskan sengaja mengirimkan 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang telah dicairkan dengan bahan kimia metanol.
Mukti menyebut hal itu dilakukan di salah satu apartemen yang terletak di daerah Nagoya, Batam, sesuai dengan arahan dari tersangka Muldani alias Dani yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.
"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutklnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen yang merupakan DPO," ujar Mukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka SA juga mengaku telah melakukan perjalanan antara Jakarta-Batam dalam rangka melakukan bisnis narkotika sesuai arahan Muldani.