Baru Saja Bebas Bersyarat, Zumi Zola Kembali Dipanggil KPK Hari Ini Sebagai Saksi

Ariedwi Satrio
Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola hari ini, Selasa (27/9/2022) sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. (Foto: Okezone)

Sejauh ini, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

Zumi Zola baru saja bebas bersyarat pada 6 September 2022 setelah mendekam di penjara selama sekitar empat tahun. Dia sedianya divonis enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Hakim Objektif soal Kasus Kuota Haji: Saya Berserah Diri kepada Allah

7 jam lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

15 jam lalu

OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK juga Tangkap 2 Warek

15 jam lalu

Kemenhut Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di TNBT Jambi, Sudah Belasan Kali Angkut Kayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal