Bawaslu Beberkan Syarat Peserta Pemilu Kampanye di Kampus: Datang atas Undangan Rektor

irfan Maulana
Bawaslu membeberkan syarat peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye di kampus. (Foto: Bawaslu.go.id)

Tenaga Ahli Bawaslu Bachtiar Baital mengatakan pengawasan partisipatif dari mahasiswa sebagai bentuk tanggung jawab mahasiswa demi mewujudkan pemilu berintegritas.

"Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke Bawaslu setempat. Itu adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu yang berintegritas," ujarnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terkendala Masalah Desil, 147 Mahasiswa Penerima KJMU di Jakarta Dipastikan Tetap Bisa Kuliah

4 hari lalu

Viral Ferry Irwandi Bikin Patungan untuk Hutan, Donasi Sudah Terkumpul Rp6,2 Miliar!

4 hari lalu

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Menyebar, Wamendikti: Kampus Tak Harus Kuliah Daring

7 hari lalu

DPR AS Sahkan UU Hentikan Bantuan Dana untuk Kampus yang Boikot Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal