Bawaslu Beberkan Syarat Peserta Pemilu Kampanye di Kampus: Datang atas Undangan Rektor

irfan Maulana
Bawaslu membeberkan syarat peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye di kampus. (Foto: Bawaslu.go.id)

Tenaga Ahli Bawaslu Bachtiar Baital mengatakan pengawasan partisipatif dari mahasiswa sebagai bentuk tanggung jawab mahasiswa demi mewujudkan pemilu berintegritas.

"Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke Bawaslu setempat. Itu adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu yang berintegritas," ujarnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

MNC University Jalin Kerja Sama dengan ISI Bali, Dorong Inovasi dan Kreativitas Nasional

Nasional
18 hari lalu

Presiden Prabowo Panggil Mendikti hingga Menteri KKP ke Istana, Bahas Apa?

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Pembangunan 10 Kampus Kerja Sama RI-Inggris

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Ajak Universitas Inggris Bangun 10 Kampus Standar Dunia di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal