Bawaslu Beberkan Syarat Peserta Pemilu Kampanye di Kampus: Datang atas Undangan Rektor

irfan Maulana
Bawaslu membeberkan syarat peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye di kampus. (Foto: Bawaslu.go.id)

Tenaga Ahli Bawaslu Bachtiar Baital mengatakan pengawasan partisipatif dari mahasiswa sebagai bentuk tanggung jawab mahasiswa demi mewujudkan pemilu berintegritas.

"Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke Bawaslu setempat. Itu adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu yang berintegritas," ujarnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
17 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sabrina Chairunnisa Mundur dari S3 UI dan Pilih Kampus New York

19 hari lalu

Prabowo dan Narendra ⁠Modi Sepakat Bangun Kampus Manajemen dan Teknologi India di RI

28 hari lalu

Prabowo Terima Usulan Para Rektor, Laba BUMN Dibagi untuk Riset dan Inovasi

28 hari lalu

Prabowo Tampung Semua Aspirasi: Jangankan Profesor, Usulan Anak Desa Lewat TikTok Saya Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal