Bawaslu Sebut Pembatalan Hasil Pemilu Bisa Saja Terjadi, Tergantung Temuan di Lapangan

Giffar Rivana
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebut, pembatalan hasil pemilu bisa saja terjadi. Menurutnya memang tersedia jalur-jalur pembatalan hasil pemilu sesuai aturan perundang-undangan.

"Kami dalam UU dan peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu yang demikian, ada," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Namun, dia mengingatkan ada banyak kriteria kolektif yang harus dipenuhi untuk membatalkan hasil pemilu. Kemudian harus ada mekanisme pengaduan dan pembuktian yang mendalam.

"Itulah yang kemudian apakah bisa dibuktikan, dan itu termasuk dalam jalur keberatan atau juga permohonan di Bawaslu untuk mengadukan hal demikian," ujar Bagja.

Kendati demikian, dia mengklaim hingga kini belum ada temuan pelanggaran yang bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. Namun, hal itu tergantung temuan lanjutan di lapangan.

"Pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa kemudian mengambil kesimpulan demikian (batalkan hasil pemilu), tapi tergantung juga hasilnya dari penyelengaraan PSU (pemungutan suara ulang), kemudian juga temuan-temuan di lapangan kita yang masih dilakukan," kata Bagja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu, Bonatua Bawa Kalender Akademik UTS Insearch

6 hari lalu

Bonatua Tantang Bawaslu Berani Panggil Wapres Gibran soal Suket Penyetaraan

6 hari lalu

RUU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Anggota KPU dan Bawaslu

11 hari lalu

Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal