Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

iNews TV
Tim gabungan Bea Cukai Jatim menggagalkan ekspor ilegal merkuri ke Afrika di Tanjung Perak, Surabaya. (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.id – Tim gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 3,4 ton merkuri (raksa) cair ilegal bernilai Rp17,5 miliar. 

Penyelundupan bahan tambang emas berbahaya tersebut terendus saat barang hendak dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dengan negara tujuan Burkina Faso, Afrika Barat.

Modus yang digunakan pelaku yakni menyamarkan cairan kimia berbahaya tersebut di dalam peti kemas ekspor berisi paket keramik yang rencananya dikirim ke Afrika. 

Ekspor bahan kimia berpotensi merusak lingkungan ini berhasil digagalkan setelah petugas mencurigai manifes dokumen kepabeanan peti kemas. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil analisis intelijen dan profiling risiko petugas gabungan terhadap satu kontainer ekspor berukuran 20 feet. Dalam dokumen resmi kepabeanan, eksportir melaporkan kontainer tersebut berisi 900 karton keramik. 

Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan fisik menggunakan pemindai Sinar X-Ray, ditemukan ketidaksesuaian jumlah dan isi peti kemas. Dari 900 karton keramik yang dilaporkan, petugas hanya menemukan 826 karton. 

Di sela-sela palet keramik yang dilapisi aluminium foil, petugas menemukan ratusan wadah tersembunyi berisi cairan berwarna perak. 

Guna memastikan temuan tersebut, petugas membawa sampel cairan perak ke Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pengujian mengonfirmasi bahwa cairan tersebut merupakan merkuri cair berisiko tinggi.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Agus Cahyono menegaskan, penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerusakan lingkungan dan bahaya kesehatan masyarakat.

"Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer. Dari 900 karton keramik yang dilaporkan, hanya ditemukan 826 karton. Cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri cair dengan total barang bukti mencapai 3.428 kilogram senilai Rp17,5 miliar," ungkap Agus Cahyono, Kamis (30/7/2026).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Burung Kicau Tanpa Dokumen dari Balikpapan

3 hari lalu

Kemenhut Bongkar Penyelundupan 598 Kayu Olahan di Sumut, Tangkap 1 Tersangka

8 hari lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

22 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

22 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal