JAKARTA, iNews.id - Dua pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menerima sanksi berbeda akibat kegiatan pamer harta atau flexing. Keduanya yaitu Massdes Arouffy selaku mantan Kabid Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan Selvy Mandagi sebagai eks Kasie Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara.
Massdes Arouffy hanya dirotasi atau mutasi ke Unit Pengelola Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Sementara itu, Selvy Mandagi dicopot dari jabatannya. Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh buka suara terkait hal tersebut.
"Ya sebenarnya tak ada sesuatu hal yang spesial banget (terhadap Massdes). (Penonaktifan Selvy) Ini hanya mempercepat, mempermudah proses pemeriksaan saja. Alhamdulillah Bu Selvy mengikuti proses pemeriksaan dengan sangat tepat," kata Syaefuloh, Kamis (4/5/2023).
Syaefuloh mengatakan terkait hasil pemeriksaan Massdes diserahkan dan dilaporkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono lalu ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan hasil telah dilaporkan kepada Pak Gubernur juga ditembuskan pada KPK. Karena kami koordinasi terus sama KPK," ucapnya.