JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cara dua tersangka menyuap Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Dua tersangka itu adalah GM Hyundai Enginering Construction Herry Jung (HEJ) dan Direktur PT King Properti Sutikno (STN).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapaan kedua tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta persidangan dan penyidikan. Dari fakta-fakta tersebut terungkap suap untuk Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan PT King Properti.
Saut menjelaskan, tersangka HEJ diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar. Suap itu terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
"Pemberian uang dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri), sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar," tuturnya.
Saut menuturkan, pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan.