Begini Cara Dua Tersangka Menyuap Bupati Nonaktif Cirebon Sunjaya

Wildan Catra Mulia
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cara dua tersangka menyuap Bupati nonaktifCirebonSunjaya Purwadisastra. Dua tersangka itu adalah GM Hyundai Enginering Construction Herry Jung (HEJ) dan Direktur PT King Properti Sutikno (STN).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapaan kedua tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta persidangan dan penyidikan. Dari fakta-fakta tersebut terungkap suap untuk Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan PT King Properti.

Saut menjelaskan, tersangka HEJ diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar. Suap itu terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

"Pemberian uang dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri), sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar," tuturnya.

Saut menuturkan, pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat

57 tahun lalu

KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan Koruptor Juni 2026

57 tahun lalu

Momen Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK Setyo Budiyanto

57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal