Begini Cara Dua Tersangka Menyuap Bupati Nonaktif Cirebon Sunjaya

Wildan Catra Mulia
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cara dua tersangka menyuap Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Dua tersangka itu adalah GM Hyundai Enginering Construction Herry Jung (HEJ) dan Direktur PT King Properti Sutikno (STN).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapaan kedua tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta persidangan dan penyidikan. Dari fakta-fakta tersebut terungkap suap untuk Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan PT King Properti.

Saut menjelaskan, tersangka HEJ diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar. Suap itu terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

"Pemberian uang dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri), sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar," tuturnya.

Saut menuturkan, pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Penjelasan Kemenag soal Menag Nasaruddin Umar Naik Jet Pribadi ke Sulsel

Nasional
8 jam lalu

KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Tersangka Kuota Haji

Nasional
9 jam lalu

Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK ke Versi Lama

Nasional
10 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal