Benny Tjokro Bebas dari Hukuman Mati di Kasus Asabri, Kejagung Ajukan Banding

Irfan Ma'ruf
Benny Tjokrosaputro, terdakwa tindak pidana korupsi PT Asabri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis nihil terhadap terdakwa tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro. Vonis itu dinilai mencederai rasa keadilan.

“Ya, kami pasti banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (13/1/2023). 

Kejagung berharap Benny Tjokro bisa divonis sesuai tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum mati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan, Benny seharusnya dihukum maksimal karena telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi sebanyak dua kali. 

"Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian negara mencapai puluhan triliun," kata Ketut. 

Benny Tjokro menjadi terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, Komisaris PT Hanson Internasional itu masih memiliki upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). 

Apabila PK misalnya menurunkan hukuman Benny menjadi 10 tahun penjara, hal ini dinilai akan membuat terdakwa tak mendapatkan hukuman yang setimpal dari tindak pidana yang dilakukan. Padahal Benny terlibat dua kasus korupsi dan telah membuat negara merugi hingga Rp38 triliun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Kawasan Hutan

Nasional
1 hari lalu

Penampakan Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Satgas PKH

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal