JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyidikan Eddy Sindoro (ESI) terkait kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah selesai. KPK pun akan melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
"Hari ini (10/12/2018) dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ESI tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat, ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Rencananya, dia mengungkapkan, persidangan Eddy akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Hingga saat ini sedikitnya KPK telah memeriksa 38 saksi dari berbagai unsur.
"Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Total ada 38 saksi yang sudah kami periksa," imbuh Febri.
Ke-38 saksi itu di antaranya adalah dari PNS hingg sekretaris di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, KPK juga turut memeriksa staf ahli bidang politik dan hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan pihak swasta.