Berkas Lengkap, Teddy Minahasa cs dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejati DKI setelah Tahun Baru

Irfan Ma'ruf
Irjen Teddy Minahasa (foto: Antara)

Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, polisi menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut. Penyidik lalu menemukan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.

Teddy disebut memerintahkan agar barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi seberat 5 kilogram ditukar dengan tawas.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja

Buletin
10 jam lalu

Alasan Polda Metro Jaya Perpanjang Pencekalan Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Jadi 6 Bulan

Megapolitan
13 jam lalu

Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum juga Diperiksa, Polisi Tunggu Izin Dokter

Nasional
13 jam lalu

Pencekalan Roy Suryo cs ke Luar Negeri Diperpanjang, Jadi 6 Bulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal