Berkas Penyidikan Lengkap, Imam Nahrawi Segera Disidang

Antara
Rizki Maulana
Imam Nahrawi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Imam Nahrawi. Proses berikutnya adalah pelimpahan berkas dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas perkara tersangka IN sudah lengkap dan akan dilakukan pelimpahan tahap II berupa pemeriksaan tersangka dan barang bukti ke JPU," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Dia menjelaskan KPK saat ini sedang menyusun surat dakwaan. Proses itu diperkirakan selesai dalam waktu 14 hari kerja ke depan.

BACA JUGA: Ditanya Perkembangan Kasus, Imam Nahrawi Ingatkan Wartawan Salat Jumat

BACA JUGA: Ditanya Wartawan soal Pemeriksaan di KPK, Imam Nahrawi Malah Baca Selawat

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
35 menit lalu

KPK: 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi

Nasional
44 menit lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Nasional
2 jam lalu

Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok

Nasional
3 jam lalu

Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal