JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Imam Nahrawi. Proses berikutnya adalah pelimpahan berkas dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas perkara tersangka IN sudah lengkap dan akan dilakukan pelimpahan tahap II berupa pemeriksaan tersangka dan barang bukti ke JPU," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Dia menjelaskan KPK saat ini sedang menyusun surat dakwaan. Proses itu diperkirakan selesai dalam waktu 14 hari kerja ke depan.
BACA JUGA: Ditanya Perkembangan Kasus, Imam Nahrawi Ingatkan Wartawan Salat Jumat
BACA JUGA: Ditanya Wartawan soal Pemeriksaan di KPK, Imam Nahrawi Malah Baca Selawat