Berkas Penyidikan Lengkap, Imam Nahrawi Segera Disidang

Antara
Rizki Maulana
Imam Nahrawi. (Foto: Istimewa)

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," ucapnya.

Eks menpora itu ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cabang KPK Guntur terhitung mulai hari ini hingga 20 Februari 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, pada 18 September 2019. Imam diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total penerimaan diperkirakan sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu diduga kuat sebagai suap atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Imam dan Miftahul Ulum dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK: 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi

Nasional
5 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Nasional
6 jam lalu

Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok

Nasional
7 jam lalu

Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal