Besaran Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan, Segini Nilainya!

Wikku D Nugroho
Besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan. (Foto: MNC)

Besaran Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Negeri Sipil dan Janda/Duda. Berikut besaran gaji pensiun PNS. 

1. Gaji Pokok Pensiun PNS

PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00. 
PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00. 
PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00. 
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.

2. Gaji Pensiun PNS yang Berstatus Janda atau Duda

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00. 
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.

3. Gaji Pensiun PNS Janda atau Duda yang Meninggal

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00. 

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00. 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
14 jam lalu

Respons OJK soal Wacana Bayar Gaji dan Pensiunan PNS Lewat Koperasi

15 jam lalu

Aturan PHK Diperketat, Pengusaha Wajib Gaji Karyawan hingga Sengketa Berkekuatan Hukum Tetap

1 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

5 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal