Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 - Rp4.243.600,00.
Demikian ulasan mengenai besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan. Semoga ulasan ini bermanfaat bagi para pembaca setia iNews.id di mana pun berada.