Besaran Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan, Segini Nilainya!

Wikku D Nugroho
Besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan. (Foto: MNC)

JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan merupakan informasi menarik yang akan diulas berikut ini. Bagi sebagian orang, menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pekerjaan idaman. 

Adapun salah satu keuntungan menjadi PNS yakni memiliki jaminan hari tua setelah pensiun. Jaminan di hari tua pensiun PNS merupakan bentuk tanda jasa negara kepada yang bersangkutan. 

Seorang PNS akan diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai batas usia yang ditentukan menurut undang-undang Menpan Reformasi Birokrasi yang telah diatur. 

Gaji pensiun PNS akan didapatkan apabila telah memiliki masa kerja sekurang-kurang 10 tahun. Lalu berapa nominal gaji PNS yang resmi pensiun? 

Berikut ini ulasan mengenai besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan dilansir dari beragam sumber, Kamis (17/8/2023):

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP

Nasional
5 hari lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

Nasional
14 hari lalu

Miris! Rata-Rata Upah Buruh RI Hanya Rp3,29 Juta per Bulan, Jauh dari UMP Jakarta

Nasional
19 hari lalu

Curhat Buruh Perempuan di May Day, Keluhkan Gaji UMR Tak Cukup Buat Beli Skincare

Seleb
20 hari lalu

Erin Taulany Dituduh Tak Bayar Gaji ART, Andre Angkat Bicara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal