BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

Binti Mufarida
BNPB menegaskan status bencana nasional bukan syarat pemerintah pusat membantu korban. (Foto: Kemenko PMK)

Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana inkonstitusional secara bersyarat. MK mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional yang sebelumnya menggunakan lima indikator secara kumulatif.

Lima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Dalam putusannya, MK menyatakan penetapan status dan tingkat bencana nasional harus didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama.

Berton mengatakan putusan tersebut kembali menegaskan pentingnya keselamatan masyarakat dalam penanggulangan bencana.

"BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk bersama memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana," pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 jam lalu

MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

1 hari lalu

Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

2 hari lalu

MK Putuskan Syarat Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi yang Utama

2 hari lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal