BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

Binti Mufarida
BNPB menegaskan status bencana nasional bukan syarat pemerintah pusat membantu korban. (Foto: Kemenko PMK)

JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan masyarakat terdampak bencana tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Bantuan tetep akan disalurkan terlepas dari status bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah.

Penegasan tersebut disampaikan BNPB menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status dan tingkat bencana. Dalam putusannya, MK menyatakan status bencana nasional ditetapkan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban menjadi indikator utama.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan penetapan status bencana merupakan keputusan penting yang harus didasarkan pada data akurat serta kondisi nyata di lapangan.

"BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," kata Berton dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (30/8/2026).

Meski demikian, Berton menegaskan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah yang terdampak bencana.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

17 jam lalu

Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

2 hari lalu

MK Putuskan Syarat Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi yang Utama

2 hari lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal