BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

Binti Mufarida
BNPB menegaskan status bencana nasional bukan syarat pemerintah pusat membantu korban. (Foto: Kemenko PMK)

Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan hingga dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.

"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," ujarnya.

Menurut Berton, keselamatan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak harus menjadi fokus utama dalam setiap penanganan bencana. Karena itu, respons terhadap bencana harus dilakukan secara cepat dan tepat sesuai kondisi di lapangan.

BNPB juga akan mempelajari putusan MK tersebut secara menyeluruh untuk kemudian menyesuaikan pedoman serta tata kerja yang diperlukan. Penyesuaian akan dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

"BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar cara penilaian dan pendataan berjalan seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
13 jam lalu

MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

1 hari lalu

Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

2 hari lalu

MK Putuskan Syarat Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi yang Utama

2 hari lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal