Breaking News: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 5,5 dan 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. (Foto: Nur Khabibi)
Direktur Utama PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso divonis 4 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

Majelis hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso dalam perkara yang sama.

Hendi divonis 4 tahun penjara. Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.

Selain itu, Hendi dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diperhitungkan dengan dana senilai sama yang telah sepenuhnya disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
30 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

1 bulan lalu

Kejam! Israel Akan Kelilingi Penjara Tahanan Palestina dengan Banyak Buaya

1 bulan lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

2 bulan lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal