Majelis hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso dalam perkara yang sama.
Hendi divonis 4 tahun penjara. Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.
Selain itu, Hendi dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diperhitungkan dengan dana senilai sama yang telah sepenuhnya disetorkan ke rekening penampungan KPK.