Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka. Sayangnya, Maming dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan Maming.
KPK kemudian memasukkan nama Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Maming ditetapkan sebagai buronan KPK. KPK memburu Maming. Namun Maming belum berhasil ditemukan, hingga ia berjanji bakal datang memenuhi panggilan KPK hari ini.