MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dicabut

irfan Maulana
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang ketetapan. di Gedung MK. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), Senin, (16/10/2023). Permohonan tersebut bernomor perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. 

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang ketetapan. di Gedung MK.

Usman Menyatakan Permohonan Nomor 108/PUU-XAW2023 mengenai pengujan Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemdihan Umum (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6100) terhadap”: Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.

"Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," katanya 

Dia lantas memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 108/PUU-XXW2123 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Edekdronik (a-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
11 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
21 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal