Brigjen Endar Balik Lagi, KPK Harap Polemik Jabatan Dirlidik Diakhiri

Ariedwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto MPI).

Sementara itu, berkaitan dengan pengajuan banding administratif pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK ke Presiden Jokowi, Ali menerangkan bahwa aturan tersebut diatur dalam PP 79 tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN. 

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, kata Ali, disebutkan jelas pengertian banding adminsitratif, ruang lingkupnya, dan proses-prosesnya. "Artinya ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan," sambung Ali.

Dalam konteks persoalan jabatan Direktur Penyelidikan KPK, kata Ali, pihaknya menerima informasi bahwa pengajuan banding administratif Brigjen Endar Priantoro belum sampai pada putusan final. Namun memang, ada keputusan dari Kemenpan RB untuk mengembalikan Brigjen Endar Priantoro di KPK dalam rangka harmonisasi dan sinergi antaraparat penegak hukum.

"Kebijakan yang diambil Kemenpan RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi, dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Penampakan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan KPK

Nasional
5 jam lalu

KPK Ungkap 1 Tersangka Kasus Suap Impor Barang di Bea Cukai Kabur saat OTT

Nasional
12 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!

Nasional
13 jam lalu

KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal