Brigjen Endar Priantoro Tak Bisa Masuk Gedung KPK, Aksesnya sudah Dicabut

Arie Dwi Satrio
Brigjen Endar Priantoro di depan Gedung KPK (foto: MPI)

Sebelumnya, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polri Bongkar Lab Sabu Blue Ice 1,2 Ton di Aceh, Tangkap Ahli Kimia China

2 hari lalu

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp1,85 Triliun Digagalkan, 1 WN Taiwan Tersangka

2 hari lalu

Mangkir Pemeriksaan KPK, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipanggil Ulang

2 hari lalu

Terungkap! Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamine Sudah Dipantau 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal