JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Umum telah melarang Brigjen Endar Priantoro masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, per Senin (10/4/2023) hari ini. Akses Brigjen Endar sebagai pegawai KPK sudah dinonaktifkan atau dicabut.
"Hari terakhir masuk kerja kemarin kan hari Kamis ya. Saya diinfokan oleh Kabid Hukum, bahwa hari ini akan dilakukan (penonaktifan akses), dan tadi saya nggak bisa masuk, kemudian saya ternyata off," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Dan saya juga dikonfirmasi ke Biro Umum dan memang betul perintah pimpinan, saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK," sambungnya.
Endar juga tidak bisa masuk ke area khusus para pegawai KPK. Dia kemudian keluar Gedung Merah Putih KPK didampingi pegawai asal Polri.
"Artinya saya tidak (diperkenankan) untuk masuk, akses-akses untuk pekerjaan yang lain," kata Endar.
Endar menegaskan kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK hari ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Endar akan tetap bertahan hingga polemik pemberhentian dirinya dari jabatan Dir Lidik KPK selesai.
"Ya bagi saya selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum menurut saya, saya masih berhak di sini," kata Endar.