Buron, Pemilik Aplikasi Robot Trading Evotrade Ditangkap

Dhimas Choirul
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap Anang Diantoko, tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading Evotrade. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Whisnu menjelaskan, modus operandi kejahatan ini yaitu pelaku usaha distribusi dalam hal ini PT Evolusion Perkasa Group menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan. 

Mereka menerapkan sistem skema piramida, di mana penawaran dilakukan dengan menjanjikan bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2 persen sampai dengan 10 persen hingga 6 kedalaman.

"Selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri," ucap Whisnu. 

Menurut Whisnu, para tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah Indonesia lainnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
8 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
9 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Nasional
18 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal