Untuk indeks tertentu, KSPI dan Partai Buruh menggunakan angka 0,9. Said menyebut angka tersebut masih berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026.
“Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar,” tuturnya.
Dia menjelaskan, data yang digunakan mencakup periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, karena data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk September 2026 belum terbit, perhitungan awal menggunakan data hingga Agustus 2026.
Berdasarkan data tersebut, rata-rata inflasi nasional berada di level 3,20 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,43 persen.
“Kalau pun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen,” ucapnya.