Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Hitungannya

Rohman Wibowo
Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Binti Mufarida)

Untuk indeks tertentu, KSPI dan Partai Buruh menggunakan angka 0,9. Said menyebut angka tersebut masih berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026.

“Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar,” tuturnya.

Dia menjelaskan, data yang digunakan mencakup periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, karena data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk September 2026 belum terbit, perhitungan awal menggunakan data hingga Agustus 2026.

Berdasarkan data tersebut, rata-rata inflasi nasional berada di level 3,20 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,43 persen.

“Kalau pun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
17 hari lalu

Mentan Ubah Aturan, Buruh Tani Tanpa Lahan Bisa Minta Bantuan Alat Pertanian

23 hari lalu

KSPSI Jatim Minta Buruh Tak Gelar Aksi Demo, Ini Alasannya

24 hari lalu

Nekat Mencuri di Minimarket Sidoarjo dengan Menjebol Tembok, Buruh Pabrik Ditangkap

27 hari lalu

Kapolri Ingatkan Buruh Perkuat Skill: Kita Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal