Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Hitungannya

Rohman Wibowo
Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Binti Mufarida)

Sikap tersebut, kata Said, sejalan dengan substansi draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan inisiatif DPR yang mensyaratkan upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas UMP atau UMK.

“Kalau mengacu pada draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diusulkan DPR, upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas upah minimum yang berlaku. Kami setuju. Itu angka paling sedikit. Bisa 6 persen atau 7 persen, tergantung karakter dan kemampuan sektornya,” ujar Said.

Said juga mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, kepala daerah, hingga asosiasi pengusaha agar mematuhi PP Nomor 49 Tahun 2026. Dia meminta tidak ada kebijakan yang menyeragamkan penggunaan indeks tertentu menjadi 0,7 untuk seluruh wilayah.

“Jangan membuat kesepakatan bahwa seluruh Indonesia harus menggunakan indeks tertentu 0,7. Kalau peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Prabowo memperbolehkan angka 0,9, mengapa harus diseragamkan menjadi 0,7? Kebijakan seperti itu justru bertentangan dengan keputusan Presiden,” kata dia. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
17 hari lalu

Mentan Ubah Aturan, Buruh Tani Tanpa Lahan Bisa Minta Bantuan Alat Pertanian

23 hari lalu

KSPSI Jatim Minta Buruh Tak Gelar Aksi Demo, Ini Alasannya

24 hari lalu

Nekat Mencuri di Minimarket Sidoarjo dengan Menjebol Tembok, Buruh Pabrik Ditangkap

27 hari lalu

Kapolri Ingatkan Buruh Perkuat Skill: Kita Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal