Sikap tersebut, kata Said, sejalan dengan substansi draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan inisiatif DPR yang mensyaratkan upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas UMP atau UMK.
“Kalau mengacu pada draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diusulkan DPR, upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas upah minimum yang berlaku. Kami setuju. Itu angka paling sedikit. Bisa 6 persen atau 7 persen, tergantung karakter dan kemampuan sektornya,” ujar Said.
Said juga mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, kepala daerah, hingga asosiasi pengusaha agar mematuhi PP Nomor 49 Tahun 2026. Dia meminta tidak ada kebijakan yang menyeragamkan penggunaan indeks tertentu menjadi 0,7 untuk seluruh wilayah.
“Jangan membuat kesepakatan bahwa seluruh Indonesia harus menggunakan indeks tertentu 0,7. Kalau peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Prabowo memperbolehkan angka 0,9, mengapa harus diseragamkan menjadi 0,7? Kebijakan seperti itu justru bertentangan dengan keputusan Presiden,” kata dia.