Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Hitungannya

Rohman Wibowo
Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Binti Mufarida)

Melalui simulasi menggunakan indeks tertentu 0,9, KSPI dan Partai Buruh memperoleh estimasi kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen. Namun, angka tersebut kemudian dijadikan pijakan untuk menetapkan batas bawah usulan sebesar 7,5 persen.

“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7 persen. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5 persen,” kata dia.

Said menambahkan, perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah menjadi alasan KSPI dan Partai Buruh mengusulkan rentang kenaikan, bukan satu angka yang berlaku sama untuk seluruh daerah.

Menurut dia, kondisi perekonomian Jawa Barat tidak dapat disamakan dengan Maluku Utara. Hal serupa juga berlaku untuk kondisi Kabupaten Bekasi yang berbeda dengan Kabupaten Gresik.

Selain upah minimum umum, KSPI dan Partai Buruh juga mendorong penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Mereka menilai upah minimum sektoral harus lebih tinggi dibandingkan upah minimum reguler di wilayah masing-masing.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
17 hari lalu

Mentan Ubah Aturan, Buruh Tani Tanpa Lahan Bisa Minta Bantuan Alat Pertanian

23 hari lalu

KSPSI Jatim Minta Buruh Tak Gelar Aksi Demo, Ini Alasannya

24 hari lalu

Nekat Mencuri di Minimarket Sidoarjo dengan Menjebol Tembok, Buruh Pabrik Ditangkap

27 hari lalu

Kapolri Ingatkan Buruh Perkuat Skill: Kita Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal