Daftar Lengkap Putusan Etik 5 Anggota DPR, Sahroni Dapat Hukuman Terberat

Ari Sandita Murti
MKD menggelar sidang putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif (dok. DPR)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, Rabu (5/11/2025) ini. Hasilnya, hanya tiga orang yang dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama beberapa bulan karena melanggar etik.

Mereka yang dinilai telah melanggar etik adalah Nafa Indria Urbach atau Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Ahmad Sahroni.

Nafa Urbach mendapat hukuman nonaktif tiga bulan. Sementara Eko Patrio nonaktif empat bulan.

Lalu Ahmad Sahroni mendapat hukuman nonaktif selama enam bulan.

Sementara itu Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir kembali diaktifkan sebagai anggota DPR. Keduanya dianggap tidak melanggar kode etik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
44 menit lalu

MKD Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik!

Nasional
47 menit lalu

Breaking News: Nafa Urbach Dihukum Nonaktif 3 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan

Nasional
58 menit lalu

Breaking News: MKD Putuskan Sahroni Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan 6 Bulan

Nasional
25 menit lalu

Tak Langgar Kode Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif lagi Jadi Anggota DPR

Nasional
2 jam lalu

Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan Etik MKD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal