MKD Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik!

Ari Sandita Murti
Nur Khabibi
Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan nasib lima anggota DPR nonaktif. Putusan disampaikan dalam sidang, Rabu (5/11/2025).

Dalam putusannya, MKD menyatakan Adies Kadir tidak melanggar kode etik sebagai anggota atau Wakil Ketua DPR. MKD menyatakan Adies Kadir bisa diaktifkan kembali.

Sementara itu, Surya Utama alias Uya Kuya juga dinyatakan tidak melanggar kode etik. Uya Kuya juga bisa kembali aktif menjadi anggota DPR.

Berbeda dengan Adies Kadir dan Uya Kuya, Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama enam bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
25 menit lalu

Breaking News: MKD Putuskan Sahroni Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan 6 Bulan

Nasional
2 jam lalu

Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan Etik MKD

Nasional
3 jam lalu

MKD Gelar Sidang Putusan Nasib Sahroni hingga Eko Patrio Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Sidang MKD, Saksi Yakin Anggota DPR Joget-Joget Bukan gegara Naik Gaji

Nasional
2 hari lalu

Tim Orkestra di Sidang MKD: Aksi Joget Anggota DPR Bentuk Penghargaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal