Dahlan Iskan Tersangka, Respons Menohok Mantan Bos Jawa Pos: Tak Sangka di Usia 74 Tahun!

Lukman Hakim
Donald Karouw
Dahlan Iskan semasa menjabat sebagai CEO Jawa Pos menjual korban ke warga di tahun 2001. (Foto: Pantau Edisi Mei 2001/FB Catatan Dahlan Iskan)

Meski tidak secara langsung menjelaskan, Dahlan menyinggung perubahan drastis di internal Jawa Pos sejak dia melepas jabatan akibat aturan BUMN saat menjabat sebagai Dirut PLN tahun 2009.

“Ternyata saya tidak pernah bisa kembali ke Jawa Pos. Pemegang saham mayoritas sudah sangat berkuasa. Begitulah perusahaan. Apalagi sudah punya uang banyak,” katanya dalam tulis tersebut.

Dahlan dan Nany dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mencakup pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan serta potensi pencucian uang.

Dalam catatannya, Dahlan mengaku tidak pernah menyangka dia akan berurusan dengan polisi di usia 74 tahun. Meski telah mengundurkan diri sejak 2009, dia masih kerap dikenali publik sebagai bos Jawa Pos hingga hari ini.

“Saya kira saya itu akan seumur hidup di Jawa Pos. Bahkan saya bayangkan mungkin makam saya pun kelak akan di halaman gedung Jawa Pos,” tulisnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat Resmi

Nasional
6 bulan lalu

Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bocor ke Media, Kuasa Hukum Protes

Nasional
6 bulan lalu

Duduk Perkara Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Nasional
6 bulan lalu

Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum: Klien Kami Bukan Terlapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal