Dana JHT Kena Pajak saat Dicairkan, Ini Kata Purbaya

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

- Tarif 5 persen untuk lapisan PKP sampai dengan Rp50 juta.
- Tarif 15 persen untuk lapisan PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta.
- Tarif 25 persen untuk lapisan PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.
- Tarif 30 persen untuk lapisan PKP di atas Rp500 juta.

Adapun kebijakan penarikan pajak ini menuai penolakan keras dari elemen buruh. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai pemotongan fiskal terhadap dana jaminan sosial tersebut sangat tidak berpihak pada nasib kaum pekerja, terutama bagi mereka yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah tekanan ekonomi harian.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat menegaskan bahwa dana JHT murni merupakan simpanan mandiri para buruh yang disisihkan dari potongan upah bulanan mereka selama bertahun-tahun, bukan dana hibah atau bantuan dari kas negara.

“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” ujar Mirah.

Mirah menambahkan, kebijakan ini mencederai rasa keadilan sosial. Selama berstatus sebagai karyawan aktif, buruh dinilai telah patuh menunaikan kewajiban perpajakan negara lewat setoran PPh 21 bulanan, di samping beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumsi harian mereka.

Oleh sebab itu, serikat pekerja mendesak pemerintah untuk mengevaluasi aturan pemotongan pajak saat pencairan JHT demi menyelamatkan daya beli masyarakat di level akar rumput.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

57 tahun lalu

Total Klaim JKP dan JHT Pekerja Sritex Capai Rp154,6 Miliar, Sudah Dicairkan 58,7 Persen

57 tahun lalu

Cara Klaim JHT di Bawah 10 Juta Lewat JMO, Cukup 15 Menit!

57 tahun lalu

Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Penting Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal