Dana JHT Kena Pajak saat Dicairkan, Ini Kata Purbaya

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

DJP menekankan dana JHT tidak pernah dipotong pajak setiap bulan dari upah atau gajian rutin karyawan, melainkan baru dikenakan pajak saat dana tersebut ditarik atau dicairkan oleh kepesertaan yang bersangkutan.

"Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya, sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," sambung unggahan tersebut.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas JHT dibagi ke dalam dua kategori lini waktu:

1. Pencairan Maksimal Dua Tahun (Bersifat Final):

Tarif 0 persen untuk nominal klaim pencairan sampai dengan Rp50 juta.
Tarif 5 persen untuk nominal klaim pencairan di atas Rp50 juta.

2. Pencairan Melewati Jangka Waktu Dua Tahun (Tarif Progresif non-Final):

Mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif progresif diterapkan berdasarkan besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP):

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

57 tahun lalu

Total Klaim JKP dan JHT Pekerja Sritex Capai Rp154,6 Miliar, Sudah Dicairkan 58,7 Persen

57 tahun lalu

Cara Klaim JHT di Bawah 10 Juta Lewat JMO, Cukup 15 Menit!

57 tahun lalu

Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Penting Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal