Dana JHT Kena Pajak saat Dicairkan, Ini Kata Purbaya

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait ramainya sorotan publik mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) saat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan otoritas perpajakan untuk meninjau kembali implementasi teknis di lapangan.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto)," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kebijakan pengenaan pajak atas manfaat JHT bukanlah regulasi baru. 

Langkah tersebut merupakan pelaksanaan dari aturan yang sudah lama diundangkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21," tulis keterangan resmi akun Instagram @ditjenpajakri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

57 tahun lalu

Total Klaim JKP dan JHT Pekerja Sritex Capai Rp154,6 Miliar, Sudah Dicairkan 58,7 Persen

57 tahun lalu

Cara Klaim JHT di Bawah 10 Juta Lewat JMO, Cukup 15 Menit!

57 tahun lalu

Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Penting Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal