Terkait kemungkinan dirinya akan ditahan, Ahyudin enggan berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik.
"Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," kata Ahyudin.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri memeriksa 4 tersangka kasus dugaan penggelapan dana ACT hari ini.
Mereka yang diperiksa antara lain mantan presiden dan pendiri ACT, Ahyudin; Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar; anggota pembina ACT, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.