Adapun yang dimaksud dengan pengumuman sebagaimana pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, baik elektronik maupun non-elektronik atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Pembayaran royalti atas musik tersebut dapat melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). LMKN adalah lembaga pemerintahan yang berfungsi untuk memungut dan mendistribusikan pembayaran royalti dari para pelaku usaha kepada para pencipta dan pemegang hak terkait yang telah tergabung dalam LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
Adapun besaran royalti yang harus dibayarkan para pelaku usaha dan pariwisata telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Nilai pembayaran untuk kafe ditentukan berdasarkan jumlah kursi yang dimiliki oleh kafe tersebut dengan biaya per kursi sebesar Rp60.000 untuk pembayaran royalti pencipta dan Rp60.000 untuk pembayaran royalti hak terkait.
Dengan demikian, jumlah yang harus dibayarkan oleh para pelaku usaha sebesar Rp120.000 untuk setiap kursi yang ada pada kafe tersebut. Sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 1 ayat (4) surat keputusan Lembaga Manajemen kolektif Nasional tentang tarif royalti untuk restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam, royalti musik dibayarkan per tahun.
Tentang SIP Law Firm
SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.