Dear Pemilik Kafe, Jangan Lupa Bayar Royalti Musik Ya

iNews
Setiap kegiatan usaha kuliner dan pariwisata seperti restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam dan diskotek wajib untuk membayarkan royalti atas musik-musik yang disajikan. (Foto: Ilustrasi/unsplash)

Adapun yang dimaksud dengan pengumuman sebagaimana pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, baik elektronik maupun non-elektronik atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. 

Pembayaran royalti atas musik tersebut dapat melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). LMKN adalah lembaga pemerintahan yang berfungsi untuk memungut dan mendistribusikan pembayaran royalti dari para pelaku usaha kepada para pencipta dan pemegang hak terkait yang telah tergabung dalam LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).

Adapun besaran royalti yang harus dibayarkan para pelaku usaha dan pariwisata telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Nilai pembayaran untuk kafe ditentukan berdasarkan jumlah kursi yang dimiliki oleh kafe tersebut dengan biaya per kursi sebesar Rp60.000 untuk pembayaran royalti pencipta dan Rp60.000 untuk pembayaran royalti hak terkait. 

Dengan demikian, jumlah yang harus dibayarkan oleh para pelaku usaha sebesar Rp120.000 untuk setiap kursi yang ada pada kafe tersebut. Sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 1 ayat (4) surat keputusan Lembaga Manajemen kolektif Nasional tentang tarif royalti untuk restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam, royalti musik dibayarkan per tahun.

SIP Law Firm

Tentang SIP Law Firm 

SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Music
4 hari lalu

Ikke Nurjanah Kaget Royalti Dangdut Turun Drastis dari Rp1,5 Miliar Jadi Rp25 Juta

Seleb
1 bulan lalu

Ahmad Dhani Posting soal Royalti di Tengah Kabar Duka Vidi Aldiano, Auto Dihujat!

Music
2 bulan lalu

Royalti Musik Indonesia Hanya Dibayar 0,7 Dolar AS oleh Platform Digital, Lebih Kecil dari Singapura

Music
2 bulan lalu

Polemik Royalti Musik di Kafe, Menteri Hukum: Tidak Dibebankan ke Pengunjung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal