JAKARTA, iNews.id - Denny Indrayana Cs memastikan telah menyiapkan bukti tambahan dan saksi menjelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Denny mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti tambahan yang dinilai baru. Salah satunya berkaitan dengan tidak adanya Pasal 18 ayat 3 dalam uji publik KPU dan rapat konsultasi DPR.
"Kami, 17 September lalu, permohonan sudah diregister dengan Nomor 1/PHPU.Pres-24-XXIV/2026, sidang pertama itu pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Kami sudah mempersiapkan daftar alat bukti tambahan karena kita menemukan bukti tambahan baru, termasuk tidak adanya Pasal 18 ayat 3 dalam uji publik KPU dan rapat konsultasi DPR," ujar Denny kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Dia menambahkan, setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, tahapan berikutnya dijadwalkan dengan agenda jawaban termohon pada Selasa (22/9/2026).