Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran

Zakky Mubarok
Advokat Denny Indrayana dalam konferensi pers di Kantor Integrity Law Firm di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). (Foto: Zakky Mubarok)

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maka DPR menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu, dan karena itu terpenuhi Pasal 7A, impeachment, apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Itu pernyataan pendapatnya," ucap Denny.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan jenjang SMA dari luar negeri milik Gibran.

Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
21 jam lalu

PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

21 jam lalu

MA Batalkan Konferensi Pers terkait Kasasi Suket Ijazah SMA Gibran

1 hari lalu

Babak Baru Polemik Ijazah Gibran, PDIP: Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

1 hari lalu

Militan Gibran: Putusan MA Tak Otomatis Jadi Dasar Pemakzulan Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal