“Bahkan, Pak Jokowi sudah memberi keterangan, saya sudah menanggapi juga keterangan beliau. Tetapu sebenarnya yang kita tunggu-tunggu, yang belum kita dengar komentarnya adalah Saudara Gibran Rakabuming Raka. Kita ingin dengar dari Gibran Rakabuming Raka sendiri,” tutur dia.
Selain Gibran, Denny juga meminta MK menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam persidangan. Menurutnya, kementerian tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
“Kami bermohon agar Mahkamah mengundang kementerian pendidikan dasar dan menengah. sebelumnya pada saat menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya.
Denny juga meminta MK mengundang Kementerian Hukum (Kemenkum). Dia menyebut permintaan tersebut berkaitan dengan dalil yang disampaikan pihaknya mengenai dugaan cacat manipulatif dalam aturan pencalonan.
Dia menambahkan, Kementerian Hukum merupakan instansi yang dalam proses akhir melakukan harmonisasi terhadap peraturan tersebut.
“Karena salah satu dalil yang kami sampaikan kepada mahkamah adalah adanya cacat manipulatif terkait pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan karpet merah kepada gibran karena mengecualikan calon yang sekolahnya dari luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti tamat dari SMA,” ucap dia.