"Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas," ucap Syafrida.
Ombudsman menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada praktik serupa. Lembaga tersebut juga akan bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan hukum.
"Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerjasama antarlembaga penegak hukum, dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan," kata Syafrida.
Tim Ombudsman juga sempat bertemu dengan salah satu penghuni rumah yang mengaku sebagai WBP Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, tim tidak dapat menggali informasi lebih jauh karena petugas lapas menghalangi komunikasi dengan penghuni tersebut.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan penolakan terhadap Tim Ombudsman di Lapas Kelas Cibinong bukan pertama kali terjadi. Saat berupaya menelusuri area tersebut, tim bahkan mengalami insiden fisik berupa aksi dorong-dorongan hingga salah satu anggota Ombudsman terjepit kakinya.