"Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi," ungkapnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Cibinong.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan, tim tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai temuan, termasuk terkait sarana, prasarana, hingga standar hunian di Lapas Cibinong.
“Kami sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi dan inspeksi terhadap sarana, prasarana, serta standar hunian di Lapas Cibinong. Temuan dari Ombudsman menjadi bagian penting yang akan kami dalami,” ujar Mashudi.
Mashudi menegaskan, Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal, termasuk yang dilakukan Ombudsman. Menurutnya, temuan dalam sidak dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan kritik. Setiap temuan harus dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan. Yang paling penting adalah memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan sesuai aturan dan tidak ada fasilitas yang diberikan secara tidak semestinya,” ujarnya.