Dewas KPK Heran Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, padahal hanya Laksanakan Tugas

Nur Khabibi
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan heran dengan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Padahal Dewas KPK hanya melaksanakan tugas sesuai undang-undang (UU).

Laporan dilayangkan Ghufron yang saat ini berstatus terperiksa dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron melaporkan Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik. 

"Heran, heran ya betul, kami semua heran itu saja ya, kami heran," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). 

Dia mengaku belum mengetahui secara detail laporan tersebut. Pasalnya, pihaknya sejauh ini belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami sendiri belum tahu, cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya. 

Tumpak menegaskan, Dewas KPK selama ini hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Ingatkan Jajarannya Tak Beri Laporan Palsu: Jangan Main-Main dengan Saya

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal