Dewas KPK Heran Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, padahal hanya Laksanakan Tugas

Nur Khabibi
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Nur Khabibi)

"Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh UU," ucapnya. 

"Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan UU, gak tahu juga apa itu melakukan tindak pidana, itu namanya saya gak tahu juga karena laporan ke Bareskrim," sambungnya. 

Diketahui, Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim. Laporan itu dilayangkan pada 6 Mei 2024. 

"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). 

Dia memuat dua pasal yakni 421 dan 310 KUHP dalam laporan itu. 

"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Prabowo Dorong Komisi Percepatan Reformasi Polri Bekerja Taktis dan Transparan, Minta Laporan Periodik

Megapolitan
5 hari lalu

Polisi Sebut Pria Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang Alami Gangguan Jiwa

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
9 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Gagas Politik Akuntabel: Partai Harus Siap Diperiksa Rakyat

Nasional
9 hari lalu

Partai Perindo Luncurkan Laporan Kinerja Anggota DPRD, Babak Baru Politik Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal