JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku telah menerima laporan soal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Laporan itu pun saat ini dipelajari oleh Dewas.
“Sudah diterima, dipelajari masih, ya,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan, Senin (30/9/2024).
Soal kapan Alexander Marwata akan dipanggil, Tumpak hanya menyebutkan laporan tersebut masih dipelajari.
“(Kapan dipanggil) ya nanti, dipelajari masih,” ujar dia.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho turut membenarkan laporan tersebut sudah diterima. Saat ini, lanjut dia, laporan tersebut tengah diproses.
“Laporan sudah diterima, sedang diproses sesuai dengan probis (proses bisnis) yang ada di Dewas,” ujarnya.
Terkait pemanggilan Alex, Albertina belum bisa memastikan kapan hal itu akan terjadi. Pasalnya, laporan tersebut masih awal.
“Belum, masih belum ada. Kan masih awal. Kita mesti proses dulu, administrasinya, ya,” jelas dia.
Selanjutnya: Alex Marwata Dilaporkan usai Diduga Langgar Kode Etik