Dia mengaku, Zumi mencoba untuk ikhlas dan menerimanya. "Pak zumi akan menjalani hidup dengan cara dan suasana baru. Meski dirasa berat tetapi akan berusaha ikhlas menjalani," katanya mengungkapkan.
Sementara juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan eksekusi dilakukan pada Jumat (14/12/2018) kemarin. "Pada hari Jumat sore, 14 Desember 2018, dilakukan eksekusi," katanya.
Eksekusi tersebut, Febri menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 06 Desember 2018. Dalam putusan tersebut, Zumi Zola dinyatakan telah melakukan praktik korupsi dan dijatuhkan vonis enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider kurungan tiga bulan.
Febri menambahkan, tidak hanya Zumi Zola yang dieksekusi, melainkan dua terpidana kasus korupsi lainnya. Mereka adalah Eko Mardiyanto yang merupakan terpidana kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya benih di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
Lalu ada Sutrisno, terpidana korupsi pengadaan fasilitas sarana budi daya benih di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013. "Ketiganya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung," jelas Febri.